News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Dirjen Dukcapil Minta Maaf, 24 Jam Layanan Akses FR Terganggu

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Dukcapil Minta Maaf, 24 Jam Layanan Akses FR Terganggu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mendapatkan keluhan dari beberapa lembaga pengguna mengenai terjadinya perlambatan atau timeout pelayanan Face Recognition (FR) atau teknologi pemindai wajah sejak hari Senin, tanggal 20 Februari 2023.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan terjadi kenaikan traffic penggunaan akses FR sampai 50 persen, sehingga terjadi overload.

"Sebagaimana diketahui bahwa sejak 1 Februari yang lalu Ditjen Dukcapil telah membebaskan jumlah kuota akses face recognition untuk melayani lembaga pengguna dapat memaksimalkan pelayanannya," kata Dirjen Dukcapil Zudan dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Dirjen Zudan menambahkan, saat ini sedang digencarkan pemanfaatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang menggunakan fasilitas face recognition.

Zudan juga mengungkapkan, sejak kuota akses tidak dibatasi dan pemanfaatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital, terjadi kenaikan traffic penggunaan akses FR sehingga terjadi overload.

Akibat overload tersebut, akses terhadap data FR mengalami gangguan sejak Senin (20/2/2023) siang kemarin.

"Namun kami terus berupaya melakukan perbaikan dan memberikan pelayanan terbaik yang kami mampu kepada lembaga pengguna dengan keterbatasan infrastruktur yang dimiliki Dukcapil," kata Dirjen Dukcapil.

Selanjutnya, dirinya memohon maaf atas ketidaknyamanan dan menghimbau kepada lembaga pengguna untuk menggunakan kuota akses dengan bijak, cermat dan selektif.

Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, fasilitasi penggunaan teknologi FR dari Kemendagri ini dapat dimanfaatkan tanpa dipungut biaya oleh seluruh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, dan badan hukum Indonesia sebagai penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PP PNBP).

Baca juga: KPU Minta Dukcapil Lengkapi Data Masyarakat Adat Supaya Bisa Ikut Pemilu

Pemberian dukungan secara gratis tersebut, juga dilaksanakan untuk memperkuat FR untuk electronic-Know Your Customer atau e-KYC dalam pelayanan publik, sektor perbankan, kepolisian dan penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pembuatan identitas kependudukan digital (IKD). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini