TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan segera dibawa ke meja hijau untuk disidangkan.
Direktur Lokataru, Haris Azhar selaku terlapor merespon dengan santai soal berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Ya paling tinggal rapikan rambut aja, karena sudah sebulan lebih belum cukur," kata Haris Azhar kepada Tribunnews.com, Senin (21/2/2023).
Sementara terlapor lainnya yakni Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti enggan berkomentar soal kasus yang akan segera disidangkan itu.
Hal ini, kata Fatia, karena belum ada informasi resmi kepadanya soal berkas perkara yang dinyatakan sudah lengkap itu.
"Belum bisa komentar apa-apa, karena belum ada info resmi ke pihak kami," tutur Fatia.
Untuk informasi, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.
Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.
Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).
Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan.
Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.
Haris dan Fatia Jadi Tersangka
Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Komnas HAM Siap Beri Keterangan dalam Persidangan Haris dan Fatia, Bila Diperlukan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.
Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.
Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.
"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan
Kini, berkas kasus perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.