Tak hanya itu, Mahfud juga memastikan berkas perkara besar lainnya yaitu kasus asuransi Jiwasraya juga dipastikan aman.
"Saat ini ada dua perkara yang menonjol, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa dan kasus Jiwasraya. Itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen," ujar Mahfud.
Pada perjalanan kasus kebakaran ini, Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini berdasarkan pemeriksaan terhadal 64 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
Polri pun menyimpulkan bahwa para tersangka dianggap lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," ujar Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers pada 23 Oktober 2020 atau dua bulan usai kebakaran terjadi.
Adapun tersangka adalah Tarno, Halim, Sahrul Karim, dan Karta yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Tiga Tersangka Kebakaran Kejagung Minta Polri Hadirkan Saksi yang Meringankan Hukuman
Lalu, pemasang wallpaper yaitu Imam Sudrajat.
Kemudian, mandor tukang bernama Uti Abdul Munir, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar, Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Selanjutnya saat sidang putusan vonis pada 26 Juli 2021, kelima terdakwa yaitu Tarno, Halim, Sahrul Karim, Karta, dan Imam Sudrajat dijatuhi hukuman 1 tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Sementara mandor yaitu Uti Abdul Munir dinyatakan bebas.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reza Deni/Daryono)
Artikel lain terkait Kejaksaan Agung Kebakaran