News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Pengakuan Imam Sudrajat Eks Napi Kebakaran Kejagung, Beberkan Kejanggalan Barbuk saat Sidang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. Imam Sudrajat membeberkan kejanggalan saat persidangan terkait barang bukti dalam kasus kebakaran lantai 6 gedung Kejagung pada 2020 lalu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Tak hanya itu, Mahfud juga memastikan berkas perkara besar lainnya yaitu kasus asuransi Jiwasraya juga dipastikan aman.

"Saat ini ada dua perkara yang menonjol, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa dan kasus Jiwasraya. Itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen," ujar Mahfud.

Pada perjalanan kasus kebakaran ini, Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini berdasarkan pemeriksaan terhadal 64 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.

Polri pun menyimpulkan bahwa para tersangka dianggap lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," ujar Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers pada 23 Oktober 2020 atau dua bulan usai kebakaran terjadi.

Adapun tersangka adalah Tarno, Halim, Sahrul Karim, dan Karta yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Tiga Tersangka Kebakaran Kejagung Minta Polri Hadirkan Saksi yang Meringankan Hukuman

Lalu, pemasang wallpaper yaitu Imam Sudrajat.

Kemudian, mandor tukang bernama Uti Abdul Munir, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar, Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

Selanjutnya saat sidang putusan vonis pada 26 Juli 2021, kelima terdakwa yaitu Tarno, Halim, Sahrul Karim, Karta, dan Imam Sudrajat dijatuhi hukuman 1 tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Sementara mandor yaitu Uti Abdul Munir dinyatakan bebas.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reza Deni/Daryono)

Artikel lain terkait Kejaksaan Agung Kebakaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini