News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ray Rangkuti Sayangkan Bawaslu Tidak Usut Dugaan Aliran Uang Tambang Ilegal ke Parpol Jelang Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ray Rangkuti Sayangkan Bawaslu Tidak Usut Dugaan Aliran Uang Tambang Ilegal ke Parpol Jelang Pemilu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Ray Rangkuti menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan adanya dugaan penggunaan dana ilegal terkait kepentingan kampanye pemilu.

Menurut Ray, masalah utama dalam pelaksanaan pemilu adalah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam semua praktik, khususnya kampanye.

Sehingga pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia menyebutkan kebijakan terkait aturan dana ini berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Menurut saya kebijakannya itu ada di Bawaslu, tentu Bawaslu harus melakukan verifikasi terhadap data itu lalu memanggil yang bersangkutan,” kata Ray kepada awak media, Selasa (21/2/2023).

Namun, beberapa waktu lalu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika diminta keterangan terkait dana ilegal ini menyarankan supaya PPATK melaporkan ke lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan.

Respon Bagja sangat disayangkan oleh Ray. Sebab menurutnya sudah jelas terlihat permasalahan utama aliran dana berkaitan dengan pemilu yang merupakan ranah Bawaslu.

“Terkait dana pemilu, kalau laporan dana pemilu ya ke bawaslu. Kecuali uang ini dipakai untuk pencucian uang. Nah itu enggak ada hubungannya dengan Bawaslu,”tuturnya.

“Kalau terkait dengan dana pemilu, tentunya adalah Bawaslu. Dari Bawaslu akan meminta kepada lembaga-lembaga penegak hukum untuk meneruskan kasus ini apakah itu dengan KPK,kepolisian, lagipula Bawaslu kan bekerja sama dengan semua pihak,”Ray menambahkan.

Sebelumnya, Bawaslu mengaku tidak dapat menindak pelanggaran dugaan penggunaan dana kampanye dari laporan PPATK.

Mengingat masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. 

Hal ini disampaikan oleh Bagja kepada awak media ketika ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

"Masalahnya dana kampanye itu (dapat ditindak) di masa tahapan kampanye. Kita lagi koordinasi dengan PPATK, seharusnya PPATK juga bisa menyambungkannya dengan polisi dan kejaksaan," kata Bagja. 

Baca juga: PPATK Endus Indikasi Praktik TPPU Dana Pemilu, Rahmat Bagja: Bawaslu Tugasnya Pada Dana Kampanye

Meski begitu, jika aparat penegak hukum menemukan indikasi penggunaan dana ilegal untuk tujuan kampanye, Bagja membuka kemungkinan bagi Bawaslu untuk menindaklanjutinya. 

"Tapi (kalau) itu untuk tujuan kampanye, bisa. Kita akan lihat lagi nanti dari polisi dan jaksa," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini