TRIBUNNEWS.com - Richard Eliezer (Bharada E) tengah menjalani Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik digelar usai Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023), terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bharada E tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH).
Sidang etik Bharada E hari ini dipimpin oleh Sesrowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Sakeus Ginting.
Sementara itu, ada delapan saksi yang dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan.
Tiga di antaranya adalah terdakwa kasus Brigadir J, yaitu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Ricky Rizal; dan Kuat Maruf.
Baca juga: Profil Kombes Sakeus Ginting, Pimpin Sidang Etik Bharada E Hari Ini, Berpengalaman di Bidang Propam
Namun, mereka tidak dihadirkan dalam persidangan hari ini.
Meski demikian, keterangan Ferdy Sambo cs tetap akan dibacakan di persidangan.
"(Mereka) tidak akan hadir dalam sidang kode etik."
"Namun, keterangan yang mereka berikan akan dibacakan dalam sidang kode etik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di hadapan awak media, Rabu, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Selain Ferdy Sambo cs, dua saksi lainnya juga tidak hadir karena sakit, yaitu Kombes MBP dan Iptu JA.
Ia memastikan hanya tiga saksi yang hadir dalam sidang etik Bharada E, yaitu AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S.
Berikut foto-foto Bharada E menjalani sidang etik:
1. Bharada E tiba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 10.30 WIB, untuk menjalani sidang etik.
2. Bharada E memasuki ruang sidang etik.
3. Bharada E memberi hormat kepada Ketua Pimpinan sidang etik.
4. Bharada E saat diminta berdiri menjelang sidang digelar.
5. Bharada E berdiri sesaat, sebelum akhirnya diminta duduk kembali.
Pengamat: Sebaiknya LPSK Ikut Mendampingi
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menilai seharusnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir dalam sidang etik Bharada E.
Seperti diketahui, LPSK telah memperpanjang masa perlindungan terhadap Bharada E selama enam bulan ke depan.
"Memang tidak ada dalam aturan, tapi sebaiknya menurut saya ada perwakilan dari LPSK."
"Karena sampai saat ini LPSK mempunyai peran dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban, walaupun sebenarnya dalam pengaturan LPSK itu terkait dengan sidang tindak pidananya, tapi bukan sidang kode etiknya."
"Kalau masih dalam perlindungan LPSK maka itu melekat pada Eliezer, di mana pun dan kemana pun dia diperiksa harusnya LPSK mendampingi," ucap Jamin Ginting, Rabu, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Sementara, dalam sidang ini diketahui akan dipantau langsung Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
Jaman Ginting menilai, hadirnya Kompolnas menjadi representasi pengawasan yang baik dalam sidang kode etik ini.
"Saya kira ini menjadi representasi pengawasan yang baik terkait dengan sidang kode etik ini," ujar Jamin.
Jamin menuturkan, sidang kode etik Bharada E nantinya akan digelar secara tertutup.
"Aturannya memang tertutup, karena konteksnya di sini terkait dengan rahasia negara, terkait jabatan-jabatan yang diemban pada tugas kepolisian."
"Jadi ada hal-hal yang berbahaya jika jadi konsumsi publik," kata Jamin.
Hasil Sidang KKEP Diharapkan Selesai Hari Ini
Polri mengharapkan keputusan hasil sidang etik bagi Bharada E sudah bisa disampaikan hari ini, Rabu.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan sidang etik bagi Bharada E kemungkinan rampung pada sore atau malam hari.
Baca juga: Profil Benny Mamoto yang Awasi Sidang Etik Bharada E, Jabat Ketua Harian Kompolnas
Adapun sidang KKEP ini berlangsung secara tertutup.
Hasil dari putusan pimpinan sidang komisi kode etik akan disampaikan ke publik setelah proses persidangan rampung.
"Kita akan sampaikan hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau tergantung pelaksanaannya."
"Tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata Ramadhan, dalam tayangan Kompas TV, Rabu.
Dalam sidang etik ini, turut dihadirkan delapan orang saksi.
Ia juga memastikan sidang ini diawasi oleh pengawas eksternal dari Kompolnas, yakni Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, dan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
"Ada delapan orang saksi," katanya.
"Sidang ini juga dihadiri oleh Anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto dan Ibu Pungki. Pelaksanaannya nanti akan dilaksanakan di ruang," lanjut Ramadhan.
Adapun sidang etik Eliezer dipimpin oleh tiga orang pamen.
Ketiganya yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting, selaku ketua Sidang KKEP.
Selanjutnya, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengky Widjaja.
"Jadi sidang ini ada tiga, satu ketua sidang, wakil ketua sidang dan anggota sidang. Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP ini," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Milani Resti/Danang Triatmojo)