News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kenakan Seragam Dinas, Richard Eliezer Hadiri Sidang Etik, Nasibnya di Polri Ditentukan Hari Ini

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Rabu (22/2/20223).

Rynecke mengatakan, anaknya tetap ingin menjadi anggota Brimob.

Menurut Rynecke, Richard Eliezer masih ingin melanjutkan cita-citanya di Institusi Polri.

Sebab, Rynecke menyebut, perjuangan putranya saat hendak menjadi Brimob sangat luar biasa.

"Icad ini kan menjadi anggota Brimob dengan perjuangan luar biasa."

"Bicara keinginan, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar bisa," katanya ibunda Richard saat konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

"Tidak ada kata-kata dia akan berhenti," lanjut Rynecke.

Beberapa Tim Khusus Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menahan pagar pembatas antara kursi pengujung dan kursi terdakwa saat sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023). (Istimewa)

Baca juga: Soal Status Richard Eliezer di Polri, LPSK: Sepenuhnya Kami Serahkan ke Institusi Kepolisian

Rynecke menegaskan, putranya tetap semangat melanjutkan cita-citanya.

"Dengan putusan ini ada harapan untuk Icad tetap bisa menjadi anggota Polri," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, telah menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) pekan lalu.

Majelis Hakim menyatakan, Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu.

Adapun vonis yang diterima Bharada E itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini