Menanggapi hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Polri.
Pasalnya, hal itu merupakan wewenang Polri sebagai tempat Richard Eliezer berdinas.
"Soal Eliezer apakah diterima kembali di Kepolisian atau tidak, kami sepenuhnya menyerahkan hal itu kepada institusi kepolisian ya," kata Edwin, Senin (20/2/2023).
Menurut Edwin, tentu Polri memiliki mekanisme khusus dalam memutuskan hal ini melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Karena tentu ada mekanisme etik disiplin nanti yang akan memutuskan apakah Eliezer akan tetap sebagai anggota Polri ataukah berakhir," jelas Edwin.
LPSK, kata Edwin, hanya mengkhawatirkan keselamatan Richard Eliezer.
Pasalnya, dengan hanya ber[angkat Bharada, Richard Eliezer berani membongkar kasus yang 'diotaki' oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) yakni 'Jenderal bintang dua'.
Tentu hal ini tidak mudah bagi Richard Eliezer di khususnya terkait masa depan pemuda itu di Korps Bhayangkara.
"Tetapi memang di luar soal itu, sebagai pendapat pribadi, mungkin dipertimbangkan atas situasi di mana Eliezer ini mendapatkan dukungan itu, karena kejujurannya."
"Karena dia berpangkat rendah, berhadapan dengan pelaku yang pangkatnya lebih tinggi dibanding dia (yakni Ferdy Sambo)," jelas Edwin.
Baca juga: Cerita Ronny Talapessy Sempat Takut Jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Namun Bisa Yakin karena Ini
Kata Kuasa Hukum soal Nasib Richard Eliezer
Sementara itu, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyerahkan keputusan nasib kliennya itu kepada pimpinan Polri.
"Pasca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saya bersama keluarga bertemu dengan Eliezer kami melakukan ibadah, berdoa, berbincang bagaimana ke depannya karena nanti ada tahapan saya dengar ada sidang etik."
"Kalau dari Richard semuanya diserahkan kepada Polri. Saya dan keluarga juga sudah berdiskusi seperti apa ke depannya," kata Ronny, Sabtu (18/2/2023).