Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E masih dipertahankan di institusi Polri setelah menjalani sidang di Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
Namun terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu harus menjalani sanksi administratif berupa demosi untuk bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama 1 tahun.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa putusan ini berlaku mulai hari ini.
"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," kata Ramadhan, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Richard Elieze pun akan menjalani masa demosinya di Tamtama Yanma Polri.
"Demosi di fungsi Yanma, jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas Ramadhan.
Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Ada di Polri, IPW: Cukup Miliki Dasar, Semua Dipertimbangkan
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sedangkan pada 14 Februari lalu, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.
Baca juga: Vonis 1,5 Tahun Penjara Inkracht, Bharada E Segera Dipindah ke Lapas
Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada 13 Februari lalu.
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.