News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

MKMK Periksa Semua Pegawai di Biro HAK MK, Gali Keterangan Soal Substansi Putusan Sidang Berubah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mencari tahu siapa yang mengubah substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan saat ini pihaknya dalam proses mendengar keterangan dari pegawai-pegawai yang berada di bawah Biro HAK (Hukum dan Administrasi Kepaniteraan) MK.

"Mulai dari Kepala Biro, Kepala Bagian Fasilitasi Pelayanan Teknis Persidangan, Kasubbag Pelayanan Teknis Persidangan, dan petugas risalah, transkriptor dan editor," kata Palguna saat dihubungi Rabu (22/2/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan, MKMK akan melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan para pegawai.

Keterangan tersebut diuji dengan bahan-bahan tertulis atau dokumen serta bukti tambahan lainnya.

Baca juga: Ajukan Perkara Ulang, Zico Gugat Pasal yang Bolehkan Hakim Aktif Jadi Anggota MKMK

"Baru kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para hakim konstitusi," tegas Palguna.

Lebih lanjut eks hakim MK masih belum bisa menyimpulkan apakah dugaan kecurangan di internal MK benar adanya.

Satu hal yang bisa Palguna tegaskan ialah perubahan substansi benar terjadi.

Baca juga: Ketua MKMK: Kasus Dugaan Hakim MK Ubah Substansi Putusan Baru Pertama Kali Terjadi

"Yang masih perlu kami dalami apakah ini direncanakan atau kelalaian. Itu tidak bisa disimpulkan tergesa-gesa," jelasnya.

9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi

Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

Laporan dibuat terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Zico diwakilkan tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.

Baca juga: Ketua MKMK Janji Independen Usut Dugaan Kecurangan Putusan MK, Terbuka Jika Ada Kritik Masyarakat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini