Menurutnya, jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Prosesnya tinggal pelaksanaan putusan oleh jaksa selaku eksekutor putusan," ujarnya.
Djuyamto menerangkan bahwa waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada Eliezer tersebut ditentukan oleh jaksa.
Ronny Talapessy, LPSK & Keluarga Richard Eliezer akan Fokus Dampingi Richard Jalani Masa Hukuman
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim terhadap kliennya.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Ronny menyebut bahwa pihaknya akan terus mendampingi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut selama di kurungan penjara.
"Dengan demikian, ke depan kami akan fokus berkoordinasi bersama LPSK dan keluarga untuk mendampingi Richad Eliezer menjalani masa hukumannya sebagai terpidana," jelas Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya memandang keputusan Jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat.
Tak hanya itu, dia berpandangan bahwa hal itu melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer, kemarin.
"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," teranganya.
Masih Ada Potensi Ancaman Terhadap Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut masih ada potensi ancaman terhadap Richard Eliezer (Bharada E).
Hal itu lantaran terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dinilai masih mempunyai kekuatan yang lebih besar.