News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Persiapan Jelang Eksekusi Hukuman Bharada E Termasuk Lokasi Lapasnya

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase Bharada E. Pekan ini perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E inkrah, selanjutnya Bharada E akan menjalani eksekusi hukuman, berikut sejumlah persiapannya.

Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

"Namanya potensi, kalau potensi kan belum terlihat. Kalau terlihat itu manifest."

"Potensi ya banyak karena memang pelaku yang lain ini kan kekuatannya luar biasa dibandingkan Eliezer," kata Hasto, Sabtu (18/2/2023).

Hasto juga tidak mengetahui pasti mengenai apakah para pelaku yang merupakan senior Richard di Polri tersebut masih memiliki jejaring atau tidak.

"Kita tidak tahu apakah jejaringnya juga masih ada dan sebagainya," katanya.

Sehingga, menurut Hasto jika ke depan Richard termasuk pihak keluarga merasa perlu untuk diberikan perlindungan, maka dapat mengajukan permohonan.

Akan Ajukan Permohonan

Hasto mengungkapkan, bahwa jika pihak Richard Eliezer merasa memerlukan perlindungan dari LPSK, maka pihaknya akan mencoba mengajukan permohonan.

"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan kita akan coba untuk mengajukan permohonan, (termasuk) orang tua Eliezer."

Kendati demikian, hingga saat ini, Hasto mengaku masih belum diperlukan pengajuan permohonan perlindungan tersebut.

"Tapi sampai sekarang rupanya belum," kata Hasto.

Sebelumnya pihak Eliezer kembali mengajukan perpanjangan status sebagai penguak fakta, LPSK pun menyanggupi dan berkomitmen memberi perlindungan kepada Eliezer selama 6 bulan ke depan.

LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan Terhadap Bharada E dalam 6 Bulan Kedepan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut tetap akan memberikan perlindungan terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E pasca vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, dilakukannya perlindungan terhadap Bharada E itu lantaran terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah mengajukan perpanjangan perlindungan kepada pihaknya.

"Jadi dalam enam bulan kedepan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," ucap Edwin dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).

Jika selesai menjalani hukumannya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Akan Ada Petugas LPSK Dekat Sel Bharada E

Adapun bentuk perlindungan terhadap Bharada E, dijelaskan Edwin, pihaknya akan memberikan salah satunya perlindungan fisik ketika Bharada E melanjutkan masa tahanannya di dalam penjara.

Nantinya akan ada petugas LPSK yang akan berjaga di sekitar sel tempat Bharada E menjalankan sisa masa tahanannya.

"Tadi bentuk perlindungannya ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada dekat dengan Richard di dalam sel," jelasnya.

Tak hanya perlindungan fisik, LPSK juga disebut Edwin akan menyediakan pemenuhan psikososial selama Bharada E menjadi terlindung oleh lembaganya itu.

"Kami membantu Richard spiritualnya dalam menjalankan proses pemidanaanya," ujarnya.

LPSK akan Koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham & Kalapas soal Keamanan Bharada E di Lapas

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penahanan Richard Eliezer atau Bharada E.

LPSK akan memastikan Bharada E mendapatakan hak-haknya sebagai narapidana.

LPSK juga akan berkoordinasi dengan kepala lembaga pemasyaraktaan (lapas) tempat Bharada E menjalani hukumannya untuk memastikan tetap aman saat menjalani masa hukuman.

"Masih ada kewajiban LPSK untuk mengawal, melindungi dan pengamananan pada Eliezer." kata

"Nantinya kalau Eliezer ditempatkan di lapas sebagai seorang narapidana, LPSK harus tetap menjamin keamanan dan rasa aman dari Eliezer ini."

"Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS di Kemenkumham dan juga dengan kalapasanya tentu," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat konferensi pers, Jumat (17/2/2023).

Bentuk perlindungan itu nantinya akan didiskusikan LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, seperti penjagaan di ruang tahanan Bharada E.

Atmojo mengatakan langkah tersebut menjadi bagian perlindungan dari LPSK untuk Bharada E yang berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk mendiskusikan tehnik perlindungan dan juga hal-hal lain dalam mengamankan eliezer ini," ucapnya.

Baca juga: Tetap di Polri dan Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E tak Ajukan Banding

Sebagi JC Bharada E mendapat perlindungan fisik, hukum, bantuan psikologis, serta perlindungan psikososial.

"Ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada didekat Richard di dalam sel."

"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami membantu Richard untuk menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya termasuk memastikan kesehatan medis dan psikologisnya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jumat.

Dalam hal ini LPSK juga akan membantu Bharada E untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat dan juga mendapatkan hak-hak lainnya sebagai seorang narapidana.

"Apakah nanti pilihannya remisi, apakah cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, itu masih belum kita pastikan. Tapi kami akan konsultasikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)," ucap Edwin.

Bharada E Divonis 1, 5 Tahun

Sebelumnya, Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini