News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA untuk Seluruh Indonesia

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di kawasan Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (22/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN -  Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di kawasan Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (22/2/2023).

"Setelah diserahterimakan, SK biru (Perhutanan Sosial) dan SK hijau (TORA) semuanya agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semuanya. Lahan yang diberikan semuanya harus produktif, jangan ditelantarkan," pesan Presiden Jokowi.
 
Kegiatan ini menghadirkan kurang lebih 302 orang perwakilan, terdiri dari 30 orang penerima SK TORA dan 272 orang perwakilan penerima SK Hutan Sosial, dari wilayah seluruh regional Kalimantan. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau persemaian modern Mentawir di Kalimantan Timur, pada Kamis, (23/2/2023). Presiden tiba sekitar pukul 11.38 waktu setempat disambut Menteri Lingkungam Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kepala IKN Bambang Susantono, Wakil Kepala IKN Dhony Rahajoe. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

 Secara virtual juga diserahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia, kecuali Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sumatera Barat, yang akan diserahkan kemudian, termasuk untuk wilayah Sulawesi.
 
Jumlah SK Perhutanan Sosial yang diserahkan saat ini sebanyak 514 SK, seluas 321.827,19 Ha bagi 59.267 Kepala Keluarga.

Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 19 SK, seluas 77.185 Ha.
 
Selanjutnya, diserahkan juga SK TORA sebanyak 46 SK seluas 73.743,04 Ha untuk 40.669 penerima. Hari ini diserahkan SK TORA, SK Biru, secara faktual dan virtual sebanyak 35 SK di 12 Provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Bali, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua Barat. Akan menyusul sebanyak 6 SK di 4 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara serta 5 SK di Provinsi Sumatera Barat akan diserahkan secara tersendiri.
 
Sudah Diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376,20 Ha

Baca juga: Masyarakat Tunggu Realisasi Penetapan 1 Juta Hektar Hutan Adat di Era Jokowi

Menteri Siti dalam laporannya menjelaskan, sampai dengan Desember 2022 sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376,20 Ha, dengan jumlah SK sebanyak 8.041 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 1.149.595 Kepala Keluarga.

Kemudian, untuk pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA sebanyak 133 SK seluas 193.982,1 Ha. 
 
Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, telah ditetapkan seluas 153.322 ha dengan jumlah SK sebanyak 108 unit dengan 51.459 Kepala Keluarga serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.088.149 Ha.
 
Selain itu, telah siap pencadangan TORA dari pelepasan kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 938.879 ha.

"Sesuai arahan Yth. Bapak Presiden bahwa masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan diberikan pendampingan agar mendapat manfaat dengan pengembangan usaha Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sehingga terbentuk bisnis model yang berdaya saing dengan skala korporasi," katanya.

Baca juga: Rumah Singgah yang Pernah Ditempati Bung Karno Saat Diasingkan di Padang Kini Rata dengan Tanah

Saat ini, telah terbentuk 9.985 KUPS dengan rincian 4.665 kategori KUPS pemula (blue), 4.334 KUPS lanjut (silver), 936 KUPS maju (gold) dan 50 KUPS mandiri (platinum). Terutama KUPS silver dan gold akan ditingkatkan kelasnya sehingga terbentuk KUPS mandiri.
 
KUPS tersebut telah menghasilkan produk komoditas seperti kopi, madu, aren, rotan, kayu putih, wisata alam, buah-buahan.

Nilai ekonomi dari produk/komoditi yang dihasilkan kelompok telah dilakukan pendataan secara digital. 
 
Pengisian nilai ekonomi baru 597 KUPS dari 9.985 KUPS atau 5,93 persen selama 4 bulan terakhir di tahun 2022 tercatat sebesar Rp. 117,59 milyar. Nilai ekonomi dari kelompok masyarakat ini ditargetkan mencapai Rp.1,1 triliun di tahun 2023 dan 2,5 triliun di tahun 2024."Pendampingan akan terus dilakukan untuk memberikan fasilitasi bagi KUPS agar semakin mandiri dan terbentuk sentra-sentra pusat pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Menteri Siti.

Menteri LHK Siti Nurbaya pada acara bertajuk "Catatan Akhir Tahun 2022 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan", di Jakarta, Kamis (29/12/2022). (dok KLHK)

Dalam rangka meningkatkan koordinasi, integrasi dan kolaborasi program Perhutanan Sosial, Menteri Siti menyampaikan telah diinisiasi juga regulasi setingkat Peraturan Presiden, agar para pihak bisa memberikan peran dalam peningkatan kemandirian masyarakat.
 
Selain Menteri LHK Siti Nurbaya,  hadir pada kesempatan ini sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini