Sementara untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan beroda empat senilai Rp 425 juta.
Dua kendaraan tesebut, yakni mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Dari laporan tersebut, ternyata mobil Rubicon yang dipakai anaknya, Mario Dandy Satriyo, saat melakukan penganiayaan tak tercatat di LHKPN.
Bahkan sebuah motor Harley yang sering digunakan Mario Dandy juga tidak tercatat di dalam LKHPN.
Adapun aset lainnya Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379 dan kas berjumlah Rp 1.345.821.529.
Harta-harta lainnya yang tercatat berjumlah Rp 419.040.000.
Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Rubicon
Saat ini, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor.
Ia saat ini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara sang ayah, Rafael Alun saat ini diperiksa oleh Kemenkeu dan internal Direktorat Jenderal Pajak.
Pasalnya data-data kepemilikan mobil Rubicon dan Harley yang digunakan anak tak tercatat di LKHPN.
Baca juga: VIRAL Foto Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Ditjen Pajak Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor
Belakangan diketahui, Mobil berwarna hitam tahun 2013 yang dikendarai Mario Dandy menggunakan pelat nomor palsu.
Adapun pelat nomor yang asli yakni bernomor B2571PBP.
Data dari LHKPN, mobil milik anak pejabat Pajak Jakarta Selatan itu ternyata menunggak pajak.