"Seringkali kami temukan fakta di lapangan bahwa aparat penegak hukum seringkali dijadikan “alat” atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang dihadapkan pada masyarakat. Hal ini tentu sangat mempegaruhi kredibilitas dan kepercayaan masyarakat," kata Sudirta.
Sudirta mendorong institusi penegak hukum dan badan peradilan untuk semakin meningkatkan kapasitas, kualitas, dan integritasnya, melalui reformasi struktur dan kultur secara komprehensif dan konsekuen. Sistem pengawasan harus dibuat lebih ketat dan terpadu.
Keterbukaan dalam penanganan dan seluruh mekanismenya harus didorong baik melalui mekanisme kebijakan hukum acara maupun pemanfaatan kecepatan dalam adaptasi teknologi informasi dan komunikasi.
"Ke depan, institusi dan penanganannya (kinerja) harus sangat terbuka dan informatif (membuka seluas-luasnya akses publik). Hal ini tentu menjadi catatan besar bagi kami di Komisi III untuk semakin meningkatkan fungsi pengawasannya," ucap Sudirta.
Baca juga: Kemenkominfo: ASN Tak Boleh Kampanyekan Peserta Pemilu di Media Sosial
Memasuki tahun politik, menurut Sudirta, ia melihat bahwa potensi celah penegakan hukum tetap ada untuk dapat dipolitisasi. Maka, ia mendorong aparat untuk bersikap netral, tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun, dan kemandirian umtuk tidak ikut berpolitik.
"Kami menyadari bahwa politik/kekuasaan sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum. Namun hal itu tidak serta merta menjadikan keduanya menjadi berkolaborasi secara membabi buta, namun prinsip kehati-hatian dan saling mendukung dalam menciptakan rasa keadilan dan keamanan dapat lebih dikedepankan," tambah Sudirta.
Sudirta mengatakan, komisi III berkomitmen untuk menciptakan sistem kebijakan hukum yang implementasinya akan menciptakan rasa keadilan, profesional, keterbukaan, responsif, akuntabel, dan tetap dilalukan dengan pengawasan yang ketat dan kredibel.