TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berujar meningkatnya kepuasan publik di sektor penegakan hukum disebabkan beberapa hal.
Sudirta menanggapi hasil jajak pendapat yang diselenggarakan Litbang Kompas pada 25 Januari-4 Februari 2023 menunjukkan bahwa kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah di sektor penegakan hukum meningkat menjadi 55,1 persen.
"Saya melihat bahwa kepuasan publik ini dipengaruhi oleh berbagai hal atau fenomena hukum yang sering viral di berbagai media massa khususnya media sosial serta penanganannya," ujar Sudirta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2/2023).
Menurut Sudirta, fenomena tersebut misalnya, pengungkapan kasus meninggalnya Brigadir J, pengungkapan mafia Narkoba dan keterlibatan Irjen TM, penanganan mafia minyak goreng dan sembako, berbagai kasus seperti mafia investasi, dan berbagai pengungkapan kasus korupsi oleh beberapa Kepala Daerah.
"Saya pikir berbagai persoalan di bidang penegakan hukum, memang terasa pahit namun juga menjadi kesempatan bagi institusi penegak hukum untuk melakukan perubahan atau reformasi baik kultur maupun struktural," tuturnya.
Sudirta berujar, Komisi III DPR memiliki berbagai catatan dan temuan, baik yang merupakan peningkatan maupun berbagai kelemahan yang harus diperbaiki.
"Dalam hal peningkatan, kami harus mengapresiasi responsivitas dan transparansi institusi penegak hukum dan badan peradilan," imbuh Sudirta.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Mangkir dari Persidangan Kasus Narkoba
Ia melihat masyarakat pada awalnya melihat berbagai kasus, terutama yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum menjadi momen ketidakpercayaan atau menurunnya kredibilitas sistem peradilan pidana terpadu/sistem penegakan hukum.
Akan tetapi, lanjut Sudirta, dalam penanganannya menjadi momen bagi institusi untuk melakukan reformasi total. Sebagai contoh komitmen Kapolri untuk membuka seluas-luasnya transparansi dalam kasus Irjen FS, sehingga masyarakat dapat terus memantau.
Kemudian, keterbukaan dan sensitivitas institusi penegak hukum juga semakin meningkat, terutama dalam merespon kebutuhan masyarakat atau berbagai permasalahan yang terjadi di kehidupan masyarakat.
Polri dan Kejaksaan misalnya merespon berbagai kasus yang viral termasuk permasalahan seperti mafia minyak goreng, BBM, investasi bodong, dan lain-lainnya.
Pada tahun 2022, Sudirta melihat bahwa terdapat tren penurunan kepercayaan masyarakat pada sistem penegakan hukum namun sekaligus menjadi momen untuk kebangkitan dan keterbukaan institusi yang selama ini dinilai eksklusif atau sulit disentuh.
"Kami memiliki catatan ke depan bahwa sistem penegakan hukum haruslah memperhatikan tujuan penegakan hukum yakni menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan," terang Sudirta.
Baca juga: Kejaksaan Sita Dokumen Jual Beli Rumah hingga Mobil Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Dalam hal itu, ucap Sudirta, Komisi III mendorong Sistem Penegakan Hukum untuk beorientasi pada peningkatan perekonomian negara dan masyarakat, sekaligus meningkatkan citra profesional berintegritas. Dalam hal ini, institusi penegak hukum harus bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh manapun.
"Seringkali kami temukan fakta di lapangan bahwa aparat penegak hukum seringkali dijadikan “alat” atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang dihadapkan pada masyarakat. Hal ini tentu sangat mempegaruhi kredibilitas dan kepercayaan masyarakat," kata Sudirta.
Sudirta mendorong institusi penegak hukum dan badan peradilan untuk semakin meningkatkan kapasitas, kualitas, dan integritasnya, melalui reformasi struktur dan kultur secara komprehensif dan konsekuen. Sistem pengawasan harus dibuat lebih ketat dan terpadu.
Keterbukaan dalam penanganan dan seluruh mekanismenya harus didorong baik melalui mekanisme kebijakan hukum acara maupun pemanfaatan kecepatan dalam adaptasi teknologi informasi dan komunikasi.
"Ke depan, institusi dan penanganannya (kinerja) harus sangat terbuka dan informatif (membuka seluas-luasnya akses publik). Hal ini tentu menjadi catatan besar bagi kami di Komisi III untuk semakin meningkatkan fungsi pengawasannya," ucap Sudirta.
Baca juga: Kemenkominfo: ASN Tak Boleh Kampanyekan Peserta Pemilu di Media Sosial
Memasuki tahun politik, menurut Sudirta, ia melihat bahwa potensi celah penegakan hukum tetap ada untuk dapat dipolitisasi. Maka, ia mendorong aparat untuk bersikap netral, tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun, dan kemandirian umtuk tidak ikut berpolitik.
"Kami menyadari bahwa politik/kekuasaan sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum. Namun hal itu tidak serta merta menjadikan keduanya menjadi berkolaborasi secara membabi buta, namun prinsip kehati-hatian dan saling mendukung dalam menciptakan rasa keadilan dan keamanan dapat lebih dikedepankan," tambah Sudirta.
Sudirta mengatakan, komisi III berkomitmen untuk menciptakan sistem kebijakan hukum yang implementasinya akan menciptakan rasa keadilan, profesional, keterbukaan, responsif, akuntabel, dan tetap dilalukan dengan pengawasan yang ketat dan kredibel.