Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memandang perlunya dibentuk petunjuk teknis (juknis) guna memastikan penerapan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 sesuai dengan prinsip-prinsip yang melatarbelakangi penyusunannya.
"Mengingat mekanisme penanganan pelanggaran sangat kompleks, maka Bawaslu memandang perlu untuk menyusun juknis," kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Puadi menuturkan, juknis ini penting sebagai petunjuk atau pedoman bagi seseorang dalam menafsirkan isi teks peraturan perundang-undangan sesuai prinsip hukum dalam penyusunanannya.
Baca juga: Bawaslu Jabarkan Kerawanan Sebelum Pemilu di LN, dari Politik Uang hingga Ketidaknetralan ASN
Puadi mencontohkan, ketika menyusun dua perbawaslu penanganan pelanggaran, menggunakan beberapa prinsip penegakkan hukum pemilu.
Menurutnya prinsip hukum pemilu tersebut, di antaranya berorientasi pada perlindungan hak politik, memberi kemudahan kepada peserta pemilu dan masyarakat, menyampaikan laporan.
Serta proses penanganan pelanggaran yang transparan, dimana pelapor bisa dengan mudah mengetahui proses dan hasilnya.
Baca juga: Tak Hanya ASN, Bawaslu Godok Kerjasama Jaga Netralitas Jajaran TNI-Polri di Pemilu 2024
Oleh karena itu Bawaslu beberapa waktu lalu melakukan Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Puadi menjelaskan kegiatan rapat tersebut akan membicarakan model dari penegakkan hukum pemilu yang sekaligus menjadi ruang lingkup kerja dari divisi penanganan pelanggaran.
"Juga sebagai pedoman melaksanakan tugas penanganan pelanggaran, Bawaslu sudah menerbitkan Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu," tuturnya.
Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Yusti Erlina juga menjelaskan tujuan diadakannya diskusi tersebut karena berkaca pada evaluasi pengelolaan data pelanggaran pemilu.
Sebab dalam acara tersebut ditemukan data beberapa daerah yang melakukan penanganan pelanggaran tidak sesuai dengan ketentuan.
Dia mencontohkan, penyelesaian pelanggaran administratif yang diselesaikan hanya dua hari sidang, juga adanya putusan administratif cepat di tahapan pendaftaran dan verifikasi.
Baca juga: Bawaslu Dorong Pemilu 2024 Ramah Disabilitas
"Bawaslu selaku pembina di tingkat pusat, harus merespon cepat kebutuhan mendasar ini, agar gerak langkah penanganan pelanggaran tidak terdapat perbedaan mulai dari Bawaslu RI hingga jajaran. Harapannya, petunjuk teknis ini menjadi hukum acara yang wajib dipedomani tanpa terkecuali," pungkasnya.