News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap Hakim Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap Hakim Agung

Heryanto diduga melaporkan Budiman Gandi selaku Pengurus KSP Intidana karena dugaan pemalsuan akta.

Namun, dalam putusan di pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang, Budiman dinyatakan bebas.

Baca juga: KPK akan Periksa Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro Terkait Kasus Suap di MA

Langkah kasasi kemudian ditempuh. Agar dikabulkan Heryanto menugaskan Yosep Parera dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di MA.

Yosep Parera dan Eko Suparno disebut telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria selaku salah seorang panitera di MA untuk mengkondisikan putusan.

Langkah itu dilakukan dengan menjanjikan sejumlah uang untuk mencapai kata sepakat. Mereka sepakat pemberian uang sekitar 202.000 dolar Singapura (setara dengan Rp2,2 miliar).

Desy turut mengajak Nurmanto Akmal selaku PNS MA yang kemudian berkomunikasi dengan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh. Redhy juga disebut sebagai orang kepercayaan Gazalba.

Selama proses kasasi, Rendy dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti pada Kamar yang juga asisten Gazalba, diduga aktif mengkomunikasikan keinginan Heryanto Tanaka.

Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut. Budiman dinyatakan bersalah dengan hukuman lima tahun penjara.

Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.

Pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah.

Sebelum pengkondisian kasasi itu, diduga sudah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy kepada Nurmanto Akmal, Rendy, Prasetio, Gazalba. 

Desy juga turut mendapat bagian. Namun, jumlahnya belum dibeberkan.

Sebagai realisasi karena kasasi dikabulkan, dua pengacara itu menyerahkan Rp2,2 miliar kepada Desy. Pembagian uang tersebut tengah didalami oleh KPK.

Kasus suap pengurusan perkara di MA terus berkembang. Ada beberapa perkara yang sedang diusut KPK. 

Selain Gazalba Saleh, terdapat Hakim Agung lain yang juga dijerat KPK yakni Sudrajad Dimyati.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini