News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap Hakim Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap Hakim Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya, eks hakim agung itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) dkk, Kamis (23/2/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Andi tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

"Saksi tidak hadir dan kembali kami dapatkan informasi, saksi tersebut belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Ali, Jumat (24/2/2023).

Ali memastikan tim penyidik KPK akan kembali memanggil ulang Andi Samsan.

Selain Andi, ada dua saksi lainnya yang ikutan mangkir. Mereka ialah Diana Siregar, Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V dan Ihsan Ibrahim Ehmad, swasta.

"Kedua saksi tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan kembali," kata Ali.

Sementara, ada satu saksi yang memenuhi panggilan tim penyidik. Dia Anri Febiarti selaku Dokter Anestasi.

Lewat Anri, KPK mendalami aktivitas perbankan tersangka Prasetio Nugroho (PN), Hakim Yustisial.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas perbankan dari tersangka PN yang diduga ada aliran uang untuk pengurusan perkara di MA," ungkap Ali.

Gazalba Saleh dijerat sebagai tersangka penerima suap.

Diduga, ia menerima suap pengaturan vonis kasasi pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Perkara tersebut bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan tersebut dilakukan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini