TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pudjiati Prestige Tbk (PUDP), emiten properti yang menginvestasikan dananya dalam penyertaan modal di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap proses perdamaian dengan pendiri KSP Indosurya Henry Surya, dapat berjalan lancar.
Roy Parlindungan Sinaga, kuasa hukum Pudjiati secara pribadi dan korporasi kreditur koperasi ini, mendukung penyelesaian perkara tersebut dengan perdamaian.
Roy juga mengatakan, kliennya meyakini Henry Surya menyelesaikan pengembalian dana dengan baik sesuai perjanjian.
Kedua pihak, kliennya sebagai anggota dan Henry Surya sudah bersepakat menempuh perdamaian dengan asset settlement, usai Henry lepas dari putusan Pengadilan Negeri dalam perkara pidana.
"Proses pengembalian berjalan baik. Senang sama senang. Klien saya semua masih sama keinginan settlement berjalan sesuai homologasi," kata kuasa hukum anggota KSP Indosurya, Roy Parlindungan, dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).
Fokus anggota, kata Roy, saat ini adalah uang mereka kembali. Sehingga diharapkan tidak ada gangguan atau penghalang jalannya homologasi.
"Pak Henry Surya bisa fokus mengembalikan uang ke anggota yang sudah masuk. Semoga pembayaran lancaran sesuai homologasi berupa aset atau dicicil," kata dia menyatakan harapan para pihak yang dia wakilkan.
Sementara anggota KSP Indosurya lainnya, Roling, percaya kalau Henry Surya bisa mengembalikan seluruh uang milik anggota.
Awalnya, dia sempat khawatir proses cicilan pengembalian uang terhenti karena Henry Surya ditahan.
"Saya percaya Pak HS berkomitmen menyelesaikan masalah ini. Namun proses cicilan terhenti karena Pak HS ditahan. Saya rasakan semua serba tidak jelas saat Pak HS ditahan. Sekarang kan sudah dibebaskan, mari kita menaruh kepercayaan bahwa Indosurya bakal selesaikan satu persatu," katanya.
Baca juga: Mencari Keadilan Publik di Kasus Indosurya Sekaligus Menjaga Marwah MA
Roling pun mengajak semua anggota KSP Indosurya mendoakan pengurus dan hilangkan pikiran negatif.
"Karena kita anggota dan pengurus ingin selesaikan secara baik," tuturnya.
Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo, sebelumnya menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata.
"Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Di situ membuat rencana perdamaian," ujar Soesilo.