TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto telah terbukti mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pasca-peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Perbuatan tersebut dilakukan Irfan atas perintah Agus Nurpatria yang waktu itu menjabat Wakaden A Biro Paminal Propam Polri.
Penggantian itu dilakukan Irfan Widyanto setelah diberi tahu oleh Agus Nurpatria bahwa DVR CCTV berada di Pos Satpam Komplek Perumahan Polri Duren Tiga.
"Saksi Agus Nurpatria menyatakan DVR CCTV itu ada di Pos Security. Dan terdakwa Irfan Widyanto diarahkan untuk mengecek dan diminta untuk mengambil DVR CCTV tersebut," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi dalam sidang pembacaan putusan Irfan Widyanto terkait obstruction of justice kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Majelis Hakim pun menilai, perbuatan tersebut tidak semestinya dilakukan Irfan Widyanto.
Sebab, Agus Nurpatria bukanlah atasan Irfan Widyanto. Kemudian proses penyidikan telah dilakukan Polres Jakarta Selatan.
Oleh sebab itu, Irfan Widyanto dianggap tidak semestinya mengganti DVR CCTV yang dapat menjadi barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ternyata terdakwa Irfan Widyanto yang secara sadar telah mengetahui peristiwa yang terjadi sebelumnya di TKP, dalam artian sudah ditangani penyidik Polres Jakarta Selatan," kata Hakim Afrizal Hadi.
Akibatnya, penyidikan kasus tersebut pun terhambat karena terganggunya sistem elektronik CCTV di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga.
"Menyebabkan sistem elektronik terganggu dan tidak bekerja sebagaimana mestinya, serta menghambat proses penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh Polres Jakarta Selatan sebagai penyidik yang memiliki kewenangan yang sah dan yang dapat mengaburkan kejadian yang sebenarnya."
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Irfan Widyanto telah dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
Baca juga: Hakim Sebut Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Dilakukan Sengaja dan Tahu Dampaknya
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dan dengan sengaja tanpa hak melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair," katanya.