TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim menyatakan terdakwa Obstuction of Justice, Irfan Widyanto, dengan sengaja mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.
Padahal, menurut Majelis Hakim, Irfan sudah mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut.
Terlebih lagi, Irfan merupakan anggota Polri yang juga merupakan seorang penyidik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hadi, saat membacakan amar putusan hari ini, Jumat (24/2/2023).
"Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dengan latar belakang terdakwa sebagai penyidik mempunyai pengetahuan akan perbuatan mengganti dua unit DVR CCTV dengan dua unit DVR yang baru dapat berakibat sistem elektronik dan atau merupakan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Hakim Afrizal.
Karena itu, Majelis Hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pledoi milik Irfan Widyanto.
Baca juga: Pinjam Uang Teman, Irfan Widyanto Terbukti Ganti DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Surat Perintah
Dalam nota pleidoinya, kuasa hukum Irfan menyebut tindakan kliennya mengamankan CCTV adalah untuk membuat terang perkara.
Alasan itu dinilai Majelis Hakim tak berlandaskan hukum, sehingga harus dikesampingkan.
"Berdasarkan uraian di atas, maka sub unsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti," tukas Hakim Afrizal.
Kesimpulan Majelis Hakin ini diambil berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, termasuk penjaga pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa kehendak lain dari terdakwa mengganti dua unit DVR dengan yang baru tanpa ada izin ketua RT sebagaimana keterangan saksi Abdul Zafar yang sedang bertugas pada tanggal 9 Juli 2022 di pos satpam tersebut berkesesuaian dengan keterangan saksi Drs Seno Soekarto yang telah dibacakan di persidangan," kata Hakim Afrizal.
Tuntutan Hukuman dari JPU
Sebelumnya, Irfan Widyanto dituntut hukuman satu tahun penjata dengan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan catatan, jika tidak dibayar maka diganti hukuman pidana tiga bulan penjara.