News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Istri Chuck Putranto Menangis dan Bersyukur Dengar Vonis 1 Tahun Penjara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 10 juta. Chuck Putranto dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi mantan staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

Begitu mendengar vonis tersebut, pihak keluarga yang duduk di deretan terdepan bangku pengunjung sidang, spontan menitikkan air mata.

Sang istri terlihat menutupi wajahnya dengan telapak tangan sembari menghapus air matanya.

Kemudian anggota keluarga yang lain tampak menguatkan dengan memeluknya.

Saat ditanya mengenai vonis yang dijatuhkan kepada suaminya, dia tak henti mengucap syukur.

Baca juga: Pihak Keluarga Tentatif Datang ke Persidangan, Chuck Putranto Siap Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

"Alhamdulillah, saya tetap mengucap syukur kepada Allah atas vonis yang dijatuhi ke suami saya, terima kasih Majelis Hakim sudah memberikan vonis yang menurut saya alhamdulillah," ujar Bebi, istri Chuck Putranto.

Sebagai informasi, vonis bagi Irfan ini telah dibacakan oleh Hakim Ketua, Afrizal Hadi.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Dalam perkara ini, Irfan Widyanto telah terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sebagai informasi, vonis bagi Chuck Putranto ini telah dibacakan oleh Hakim Ketua, Afrizal Hadi.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Dalam perkara ini, Chuck Putranto telah terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini