Gugatan tersebut ditujukan atas Pasal 168 Ayat (2) tentang pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dilaksanakn dengan sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Bawaslu Jabarkan Kerawanan Sebelum Pemilu di LN, dari Politik Uang hingga Ketidaknetralan ASN
Lebih lanjut, Handoko mengatakan, Projo tidak memiliki kepentingan khusus dengan gugatan uji material Pasal yang mengatur sistem Pemilu proporsional terbuka itu.
Hal itu karena Projo bukanlah partai politik.
"Namun, Projo sangat prihatin jika MK tidak mempertimbangkan amanat konstitusi terkait dengan regularisasi pergantian kekuasaan yang harus dihormati oleh semua aktor politik. Baik politisi maupun partai politik," ucap Handoko.
Sebelumnya, sistem pemilu proporsional tertutup menjadi perbincangan menjelang kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Terlebih, dua kader partai politik tengah mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem proporsional terbuka, agar menjadi proporsional tertutup.