TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, mengubah Undang Undang (UU) adalah tren di setiap menjelang pemilihan umum (Pemilu).
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti, dalam konferensi pers relawan Pro Jokowi (Projo) sekaligus diskusi politik bertema "Jangan Tunda Pemilu 2024 dengan Alasan Apapun!", di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
"Trennya setiap Pemilu, ada keinginan untuk mengubah UU Pemilu karena hal tersebut merupakan hidup dan matinya partai politik (parpol)," kata Khoirunnisa, dalam pemaparannya, Jumat ini.
Ia menjelaskan, dalam proses upaya mengubah UU Pemilu, parpol mengkalkulasi terlebih dahulu aturan mana yang bisa menghasilkan keuntungan lebih banyak untuk partainya.
"Parpol pastinya berhitung dan mensimulasikan, kalau menggunakan (UU) A untungnya berapa (bagi partainya). Kalau B berapa. Bisa mendapatkan kursi berapa di DPR," jelasnya.
Lebih lanjut, Khoirunnisa menuturkan, aturan yang paling sering diperdebatkan, yakni perihal sistem proporsional terbuka atau tertutup.
"Karena ada partai yang diuntungkan dan dirugikan dalam dua sistem tersebut," ucapnya.
Kemudian, ia juga menyebut, aturan Parlementary Threshold juga kerap diperdebatkan jelang Pemilu digelar.
"Ada partai yang aman saja kalau 4 persen. Namun ada juga yang meminta agar ambang batasnya tak perlu terlalu tinggi," ungkap Khoirunnisa.
Sebelumnya, relawan Pro Jokowi (Projo) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak membuat keputusan yang membuka potensi terjadinya penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sekretaris Jenderal relawan Projo, Handoko mengatakan, Pemilu penting dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada tanggal 14 Februari 2024.
Hal itu, katanya, sebagai bentuk konsolidasi untuk memastikan arah pembangunan bangsa sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945.
"Sebagai bentuk konsolidasi demokratis Republik Indonesia, untuk memastikan arah keberlanjutan pembangunan secara reguler seperti yang telah diamanatkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," kata Handoko, dalam konferensi pers sekaligus diskusi politik bertema "Jangan Tunda Pemilu 2024 dengan Alasan Apapun!", di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Pernyataan Projo itu, kata Handoko, terkait Sidang Uji Materi atau Judicial Review UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum yang sedang berjalan di MK.