Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto, Daniel Sony Ramos Pardede sebut kondisi kliennya siap untuk hadapi sidang vonis.
Adapun Jumat (24/2/2023) Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal berikan putusan vonis untuk terdakwa Chuck Putranto dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Kondisi Pak Chuck sudah siap untuk menghadapi dan mendengar vonis untuk hari ini," kata Pardede kepada Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Pardede mengungkapkan juga untuk pihak keluarga masih belum bisa dipastikan kehadirannya di persidangan.
"Dari keluarga masih belum tahu apakah hadir atau tidak, yang jelas keluarga support dan berdoa terus agar pak Chuck siap menghadapi vonis dan betul-betul mendapat keadilan," lanjutannya.
Kemudian dikatakan Pardede ia berharap Majelis Hakim di persidangan bisa memberikan putusan bebas untuk kliennya sesuai dengan fakta di persidangan.
"Kami dari tim penasehat hukum tetap kasih suport dan berharap Majelis Hakim berani untuk memberikan putusan bebas kepada Pak Chuck karena dari fakta-fakta persidangan, Pak Chuck bukan pelaku kejahatan dan tidak pantas untuk dipidana. Itu harapan kami," tutupnya.
Baca juga: Chuck Putranto, Baiquni, dan Irfan Widyanto Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023).
Sidang hari ini, digelar untuk tiga terdakwa yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
"Agenda pembacaan putusan akhir," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, sidang untuk ketiganya akan dibuka sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme dibacakan secara bergiliran.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.