Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto, Daniel Sony Ramos Pardede sebut kondisi kliennya siap untuk hadapi sidang vonis.
Adapun Jumat (24/2/2023) Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal berikan putusan vonis untuk terdakwa Chuck Putranto dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Kondisi Pak Chuck sudah siap untuk menghadapi dan mendengar vonis untuk hari ini," kata Pardede kepada Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Pardede mengungkapkan juga untuk pihak keluarga masih belum bisa dipastikan kehadirannya di persidangan.
"Dari keluarga masih belum tahu apakah hadir atau tidak, yang jelas keluarga support dan berdoa terus agar pak Chuck siap menghadapi vonis dan betul-betul mendapat keadilan," lanjutannya.
Kemudian dikatakan Pardede ia berharap Majelis Hakim di persidangan bisa memberikan putusan bebas untuk kliennya sesuai dengan fakta di persidangan.
"Kami dari tim penasehat hukum tetap kasih suport dan berharap Majelis Hakim berani untuk memberikan putusan bebas kepada Pak Chuck karena dari fakta-fakta persidangan, Pak Chuck bukan pelaku kejahatan dan tidak pantas untuk dipidana. Itu harapan kami," tutupnya.
Baca juga: Chuck Putranto, Baiquni, dan Irfan Widyanto Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023).
Sidang hari ini, digelar untuk tiga terdakwa yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
"Agenda pembacaan putusan akhir," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, sidang untuk ketiganya akan dibuka sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme dibacakan secara bergiliran.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.
Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.
Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.