News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Janggal, Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Tidak Pernah Disita

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal bintang dua Teddy Minahasa curiga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mengarahkan kasus peredaran narkoba kepada dirinya.

Kecurigaan tersebut terungkap setelah saksi mengakui kebenaran tersebut.

Persidangan kasus perederan narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memghadirkan dua orang saksi, yakni Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir.

Kepada Aiptu Janto Teddy sempat mengajukan beberapa pertanyaan terkat kecurigaan yang dia rasakan.

"Apakah selama proses penyidikan yang saudara alami di Polda Metro Jaya, pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam perkara ini?" pertanyaan Teddy kepada Saksi Janto yang ada di depannya

Aiptu Janto mengakui kebenaran bahwa adanya polisi yang mengarahkan kasus ini kepada mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. Pengakuan tersebut terungkap setelah Teddy mengajukan beberapa pertanyaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023.

"Kalau untuk itu ada, Pak,"jawab saksi Janto dengan tegas.

"Kalau untuk mengarahkan untuk nama-namanya kita nggak tahu, waktu penyidikan pertama itu kan banyak, kita ditarik ke unit sana unit sini. (Tapi polisi ya?) Polisi, Pak, Yang direktorat sana, direktorat sini, itu aja, Pak. Jadi kalau untuk polisinya kita nggak tahu," jelas Saksi Janto menjawab pertanyaan Teddy.

Teddy kemudian memperjelas pertanyaan mengenai keterangan Janto dalam pemeriksaan mengenai sabu milik Jenderal bintang dua.

"Dalam BAP Saudara bilang bahwa ini barang milik jenderal, kata Kasranto. Tapi keterangan saudara di persidangan ini milik Jenderal bintang dua. Jadi hanya Jenderal atau Jenderal bintang dua?" tanya Teddy kepada saksi Janto.

"Memang Jenderal bintang dua," jawab saksi Janto kepada Teddy.

"Yang diarahkan tadi apakah termasuk kata-kata jenderal dua tersebut?" Teddy mempertegas.

"Iya gitu," jawab saksi Janto lagi.

Diketahui, sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). 

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua saksi tersebut adalah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif, orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi. 

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, bertanya kepada kedua saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 1 kg dari 5 kg yang tidak pernah disita sebagai barang bukti dan kasus ini. 

"Kan kalau perkara narkoba harus ada buktinya, yang 1 kg pertama itu itu juga Anda tahunya tidak pernah disita dan tidak pernah menjadi barang bukti?" tanya Hotman kepada saksi kedua Syamsul Ma'arif. 

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Gunakan Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa untuk Bayar Utang

Atas pertanyaan tersebut Kasranto dan Syamsul Ma'arif membenarkan bahwa barang bukti sabu seberat 1 kg tersebut tidak pernah disita dan tidak pernah ada menjadi barang bukti. 

"Betul," jawab Syamsul Ma'arif. 

"Tidak ada setahu saya tidak ada," jawab eks Kapolsek Kalibaru tersebut. 

Hotman Paris selanjutnya menujukkan hasil digital forensik Polda Metro Jaya terkait isi chat WhatsApp antara Syamsul Ma'arif dengan AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam chat tersebut Dody mengirimkan pesan terusan dari Teddy Minahasa kepada Syamsul Ma'arif yang berisi agar semua narkoba dimusnahkan. 

Namun dalam BAP terungkap bahwa narkoba tersebut justru tidak dimusnahkan namun tetap dijual. 

Hotman mengungkapkan dalam BAP Syamsul Ma'arif pada tanggal 13 Oktober 2022 menyebutkan inisiatif penjualan tersebut dari Doddy. 

Sementara dalam BAP Doddy menyebut itu inisiatif Arif (Syamsul Ma'arif). 

"Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 saya diperintah sodara Dody menyerahkan dua bungkus plastik kepada Linda. Sementara di BAP-nya Dody tanggal 19 November 2022 bahwa penyerahan barang tersebut adalah inisiatif dari Arif (Syamsul Ma'arif, Red)," katanya.

"Kok sudah disuruh musnahkan pada tanggal 24 September 2022 (oleh Teddy Minahasa, Red) kok masih dijual pada tanggal 3 Oktober 2022, kenapa bisa begitu?" tanya Hotman. 

Hotman lantas curiga bahwa bisa jadi yang berbisnis narkoba sebetulnya bukan Teddy Minahasa, tetapi Dody Prawiranegara. 

Kecuragaan tersebut berangkat dari catatan digital forensik yang merekan chat antara Dody Prawiranegara dengan Syamsul Ma'arif untuk tetap melakukan transkasi agar bisa digunakan untuk kenaikan pangkat.   

"Apakah Anda tidak curiga uang tersebut untuk mengurus Kombes seperti chat sodara, di sini mengatakan 'cairkan, pakai uang itu untuk mengurus kenaikan pangkat kamu (Dody, Red) dari AKBP naik pangkat jadi Kombes."

"Apakah Anda tidak curiga bahwa uang tersebut dipakai oleh Dody untuk mengurus kenaikan pangkat, dan tidak diserahkan kepada Teddy Minahasa," ucap Hotman. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini