TRIBUNNEWS.COM - Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lapor SPT dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Kini, kamu bisa lapor SPT secara online di laman www.pajak.go.id.
Nantinya, kamu diwajibkan untuk login ke laman tersebut mengunakan NIK/NPWP dan kata sandi.
Lantas, bagaimana jika lupa kata sandi DJP Online?
Apabila kamu lupa, kamu bisa membuat ulang kata sandi tersebut.
Baca juga: Cara Isi Formulir 1770S untuk Lapor SPT 2023 Melalui E-Filing
Data yang perlu disiapkan yakni:
1. NPWP
2. EFIN
3. E-mail
Solusi Apabila Lupa Kata Sandi DJP Online:
1. Buka laman www.pajak.go.id, klik Login
2. Klik Lupa Kata Sandi, nantinya akan muncul tampilan sebagai berikut:
3. Masukkan NPWP, EFIN, dan email
4. Masukkan Kode Keamanan, klik Submit
5. Akan muncul notifikasi sukses, lalu DJP akan mengirimkan email untuk membuat kata sandi baru
6. Cek email, buka email dari E-Filing
7. Klik Ubah Password
8. Masukkan kata sandi baru, konfirmasi kata sandi baru, kode keamanan dan klik Submit
9. Akan muncul notifikasi sukses, lalu klik OK
Setelah berhasil, kamu bisa melakukan login ulang menggunakan kata sandi yang baru.
Untuk mencegah lupa, kamu bisa mencatatnya.
(Tribunnews.com, Widya)