TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis berbeda.
Diketahui ada enam terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Empat terdakwa di antaranya telah mendapatkan putusan hakim, yakni Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Sidang vonis keempat terdakwa berlangsung sejak Kamis (23/2/2023) hingga Jumat (24/2/2023).
Baca juga: 6 Terdakwa Obstruction of Justice Dinilai Tidak Layak Dihukum, Disarankan Tuntut Ganti Rugi ke Sambo
Adapun vonis keempat terdakwa ini bervariasi mulai 10 bulan hingga 1 tahun penjara.
Dari 4 terdakwa tersebut, vonis terhadap Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto paling tinggi yakni satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sementara dua terdakwa lainnya Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Sementara itu dua terdakwa lainnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria baru akan menjalani sidang vonis pada Senin (27/2/2023) mendatang setelah jadwal sidang pada Kamis (23/2/2023) lalu ditunda.
Lalu mengapa vonis terhadap Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto paling tinggi dibandingkan dengan 2 terdakwa lainnya?
Menurut majelis hakim PN Jakarta Selatan, pertimbangan yang memberatkan bahwa perbuatan Baiquni Wibowo tidak mencerminkan sebagai perwira polri yang memiliki pengetahuan lebih, terlebih soal kewenangannya sebagai penyidik.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebut bahwa tindakan Baiquni yang mengamankan dan menyalin DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, berasal dari perintah yang tidak sah.
Baca juga: Hadapi Vonis Obstruction of Justice Besok, Arif Rachman Minta Hukuman Lebih Ringan dari Bharada E
Berikut vonis lengkap majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap keempat terdakwa kasus obstruction of justice serta hal-hal yang meringankan serta memberatkan keempat terdakwa.
1. Chuck Putranto, Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.