News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto & Arif Rachman Dihukum 10 Bulan, Mengapa Vonis Baiquni & Chuck Putranto Lebih Tinggi?

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Dari 4 terdakwa, vonis terhadap Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto paling tinggi yakni satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

4. Baiquni Wibowo, Vonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Berikut Pertimbang yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) malam.

Hakim menyatakan perbuatan Eks Spri Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.

Atas perbuatannya, Baiquni Wibowo dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, terdapat beberapa pertimbangan hakim.

Pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Baiquni Wibowo tidak mencerminkan sebagai perwira polri yang memiliki pengetahuan lebih terlebih soal kewenangannya sebagai penyidik.

"Perbuatan terdakwa yang menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebut bahwa tindakan Baiquni yang mengamankan dan menyalin DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, berasal dari perintah yang tidak sah.

"Bahwa terdakwa baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut perundang-undangan padahal sudah perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan tersebut," kata Hakim Afrizal.

Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai perbuatan Baiquni Wibowo bukan semata-mata atas perbuatan terdakwa sendiri.

Baiquni Wibowo juga kata Hakim Afrizal telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi.

"Penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di institusi Polri," ucap Hakim Afrizal.

"Terhadap terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," tukasnya.

Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda hingga Senin 27 Februari 2023

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menyebut pihaknya belum siap dalam membacakan putusan yang sejatinya digelar dalam sidang Kamis (23/2/2023).

"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan menunda sidang vonis tersebut hingga Senin 27 Februari 2023 mendatang.

Adapun untuk mekanisme pembacaannya akan dilakukan secara terpisah dan bergiliran antara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Ditunda di hari Senin tanggal 27 Februari 2023, begitu ya. Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu," kata Majelis Hakim Suhel.

Sumber: (Tribunnews.com/Rizky Sandi Saputra, Danang Triatmodjo, Igman Ibrahim, Dewi Agustina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini