News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pengawasan Pencalonan DPD RI Dilakukan Melekat, Bawaslu: Utamakan Mediasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Totok Hariyono. Pengawasan Pencalonan DPD RI Dilakukan Melekat, Bawaslu: Utamakan Mediasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta pengawasan pencalonan perseorangan untuk DPD RI dilakukan secara melekat. 

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono berharap agar proses mediasi diutamakan sebagai perwujudan dari musyawarah mufakat.

Totok menyatakan, peserta pemilu selain dari partai politik (parpol) adalah perseorangan yang perlu diawasi melekat. 

"Saya mengingatkan bersama-sama menempuh mediasi sebagai bagian musyawarah menjadi penting sebelum masuk bagian ajudikasi," kata Totok dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

"Kalau bisa mediasi kenapa harus ada ajudikasi. Kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit," tambahnya.

Dalam dukungan calon perseorangan untuk DPD RI dari setiap provinsi menurutnya ada angka jumlah dukungan dengan KTP elektronik dan surat dukungan yang berubah setelah dilakukan pengecekan oleh jajaran KPU.

"Ada yang mengaku sudah memberikan lebih dari minimal syarat dukungan untuk pencalonan DPD RI di Silon, tetapi setelah dicek KTP elektronik dan surat dukungan menjadi berkurang angkanya," jelasnya.

Misalnya, lanjut Totok, dari 7000 menjadi 5700 surat dukungan dan kemudian berkurang lagi. Hal ini pun menjadi sulit karena berita acara tak diberikan.

Totok pun meminta jajaran Bawaslu senantiasa mengecek Peraturan KPU (PKPU) terbaru.

Dia menegaskan, apabila PKPU tersebut menyulitkan Bawaslu maka bisa mengajukan uji materi.

Baca juga: Inilah Proses Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPD RI oleh Bawaslu untuk Pemilu 2024

"Selalu cek PKPU di JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU. Kalau ada yang kurang dan menyulitkan kita bisa melakukan uji materi dengan waktu paling lama 30 hari setelah PKPU tersebut dibuat," harapnya.

"Hal ini juga sebagai persiapa apabila ada permohonan sengketa dalam tiap tahapannya," sambung Totok. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini