News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

SMA Pangudi Luhur Kecam Penganiayaan terhadap David, Berharap Kasusnya Diproses Adil & Transparan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (kiri), anak pejabat pajak yang menganiaya putra GP Ansor, David (kanan), hingga koma. SMA Pangudi Luhur berharap kasus yang menimpa David ini agar diproses secara adil dan transparan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SMA Pangudi Luhur Jakarta mengecam kasus penganiayaan terhadap siswanya Crystalino David Ozora atau David.

David yang merupakan siswa kelas X SMA Pangudi Luhur Jakarta menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kepala SMA Pangudi Luhur Jakarta Drs Agustinus Mulyono mendoakan David agar segera diberi kesembuhan.

"Kami sangat kecewa dan mengecam tindakan kekerasan terhadap anak yang telah dialami oleh Crystalino David Ozora serta turut mendoakan untuk kesembuhannya," ucap Agustinus melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: VIDEO Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak Usai Jabatannya Dicopot Sri Mulyani

Agustinus berharap kasus yang menimpa David ini agar diproses secara adil dan transparan.

Dia berharap pelaku dapat ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menuntut adanya proses hukum yang tegas dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agustinus.

Selain itu, Agustinus menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap David bukan merupakan alumni SMA Pangudi Luhur Jakarta.

"Pelaku tindakan kekerasan terhadap siswa kami Crystalino David Ozora tidak pernah menjadi peserta didik atau alumni SMA Pangudi Luhur Jakarta," pungkas Agustinus.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua YPL Perwakilan Jakarta Br Agustinus Mujiya FIC, S.Pd, M.Pd turut mengecam kasus kekerasan terhadap David ini.

Baca juga: Pengacara David Ingin Kekasih Mario Dandy jadi Tersangka: AGH Itu Otak Awal hingga Ada Penganiayaan

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh anak dari salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata Jl Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti komplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Mario Dandy: Ayahnya, Rafael Alun Mengundurkan Diri hingga Tersangka Baru

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2/2023).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini