Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin ketiga atau booster.
Sementara itu, bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 13-17 tahun
Bagi penumpang yang berusia 13-17 tahun wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.
Adapun bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Usia 6-12 tahun
Penumpang yang masuk kategori usia ini maka wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.
Sedangkan bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua atau dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1).
Apabila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
4. Usia di bawah 6 tahun
Untuk yang masih berusia di bawah 6 tahun maka tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. (*)