News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Anita Cepu Ungkap Lokasi Awal Pertemuan dengan Irjen Teddy Minahasa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Linda Pujiastuti menjadi saksi terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Dalam persidangan ini, Mami Linda menceritakan awal mula dirinya mengenal Teddy Minahasa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Anita Cepu alias Mami Linda Pujiastuti dihadirkan dalam persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Dalam persidangan ini, Mami Linda menceritakan awal mula dirinya mengenal Teddy Minahasa.

Menurutnya, dia pertama kali mengenal Teddy pada tahun 2013.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Kirim Surat Kecil untuk AKBP Dody Prawiranegara: Perintahkan Gabung ke Kubunya

Saat itu, Linda berprofesi sebagai guest relation officer (GRO) di sebuah hotel.

"Saya pernah bekerja di Hotel Classic, saya kenal dengan terdakwa 2013 saya sebagai GRO," katanya di dalam persidangan Senin (27/2/2023).

Dijelaskan Linda bahwa GRO merupakan penghubung antara tamu hotel dengan petugas massage atau pijat.

"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage, itu lewat saya dulu baru saya lempar ke belakang," ujar wanita yang bernama lengkap Linda Pujiastuti itu.

Setelah pertemuan pada 2013 itu, mereka tak pernah lagi berkomunikasi sampai tahun 2019.

Baca juga: Sudah Ikhlas, Dody Prawiranegara Maafkan dan Tidak Dendam pada Teddy Minahasa

"Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi. Saya komunikasi lagi tahun 2019."

Sebagai informasi, keterangan Anita Cepu ini disampaikan sebagai saksi atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Sabu yang dimaksud itu merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Baca juga: Hakim Heran AKBP Dody Prawiranegara Tak Terima Uang Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa: Luar Biasa

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini