Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Bharada E dieksekusi setelah hukuman pidana 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Terkait eksekusi Bharada E itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan LPSK dan APH (aparat penegak hukum, red)," kata Rika dalam keterangannya kepada awak media, Senin (27/2/2023).
Hal itu didasari mengingat Bharada E merupakan terpidana yang berstatus sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu perkara.
Baca juga: Istri Hendra Kurniawan Bandingkan Vonis Suaminya dengan Bharada E, Singgung soal Peran: Bahaya Ini
Tak hanya itu, Rika juga memastikan, penempatan Bharada E di Lapas Salemba juga merupakan rekomendasi dari LPSK.
Penempatan tersebut dilihat dipertimbangkan dari aspek pengamanan dan pembinaan terhadap Bharada E.
"Penempatan di Lapas Salemba , selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperpertimbangkan Pengamanan, Pembinaan, Pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," kata Rika.
Kendati demikian, hingga saat ini, LPSK belum dapat memastikan apakah nantinya mereka akan menurunkan tim untuk menjaga Bharada E di Lapas Salemba.
Baca juga: Ditjen PAS Ungkap Pertimbangan Tempatkan Bharada E di Lapas Salemba, Dipindahkan Secara Diam-diam
Sebab hingga kini kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, pihaknya masih menunggu proses registrasi dari Bharada E di Lapas Salemba selesai.
"Nanti setelag proses registrasi dan asesmen Richard selesai, nanti saya info," kata Susilaningtias.
Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E resmi berstatus narapidana Lapas Kelas IIA Salemba per Senin (27/2/2023).
Diketahui pada Senin siang tadi Bharada E dibawa dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Lebih Rendah dari Bharada E
Setibanya di Lapas Salemba, Bharada E langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Saat ini juga tengah berlangsung proses asesmen yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer.
Hal memberatkan vonis, hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Hakim turut menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.