News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Dicecar Hotman Paris, Anita Cepu Mengaku Kenal Irjen Teddy Minahasa di Tempat Pijat Plus-plus

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Linda Pujiastuti menjadi saksi terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mencecar Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023).

Hotman Paris mencecar Anita terkait pengakuannya mengenal Teddy Minahasa karena bekerja sebagai guest relation officer (GRO) di Hotel Classic.

"Saya pernah bekerja di Hotel Classic, saya kenal dengan terdakwa 2013 saya sebagai GRO," kata Anita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Tempat itu dituding Hotman untuk melayani pijat plus-plus.

Anita pun membenarkan bahwa tempat itu menyediakan layanan pijat plus-plus.

Baca juga: Anita Ngaku Kenal Irjen Teddy Minahasa di Tempat Pijat Plus-plus, Hotman Paris Minta Kejelasan

"Ada anggota tim saya yang enggak datang, (mengecek) mengatakan itu adalah tempat pijat plus-plus. Apa benar?" tanya Hotman Paris.

"Betul," jawab Anita.

Di tempat itu, Anita mengaku menjadi GRO yang bertugas menawarkan layanan bagi para tamu.

Beberapa layanan yang ditawarkan di anataranya pijat kaki, pijat karaoke, dan pijiat plus-plus.

Baca juga: Anita Cepu Ungkap Lokasi Awal Pertemuan dengan Irjen Teddy Minahasa

"Memberikan pelayanan seks gitu?" tanya Hotman lagi.

"Iya," jawab Anita.

Sebagai informasi, keterangan Anita ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa sendiri merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Bantah Terima Rp 300 Juta Hasil Jual Narkoba

Sabu yang dimaksud itu merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini