News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Padahal, CCTV menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

Atas perbuatannya, Jaksa menuntut Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023)

"Kami penuntut umum dalam perkara ini demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Jaksa di persidangan.

Baca juga: Morgan Simanjuntak, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan jadi Hakim Tinggi: Terima Kasih

Menurut Jaksa, Hendra Kurniawan telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun.

Sehingga sistem elektronik terganggu atau tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 junto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer," lanjut Jaksa.

Jaksa juga meminta agar Hendra Kurniawan membayar denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sidang Vonis Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan. Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice. (Tangkapan Layar KOMPAS TV)

Baca juga: Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat

Nota Pembelaan Ditolak

Diketahui, atas tuntutan yang diberikan Jaksa, pihak Hendra Kurniawan bersama dengan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan.

Namun, Jaksa menilai nota pembelaan atau pleidoi Hendra Kurniawan hanya memamerkan kisah hidup selama menjadi anggota Polri.

Karena itu, jaksa menegaskan, pihaknya tidak lagi menanggapi nota pembelaan dari mantan Karopaminal Divisi Propam Polri tersebut.

"Pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat

Pleidoi Hendra Kurniawan juga dinilai hanya untuk menjelaskan kalau tindakan yang dilakukan itu sudah sesuai kewenangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diatur Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini