Padahal, CCTV menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
Atas perbuatannya, Jaksa menuntut Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023)
"Kami penuntut umum dalam perkara ini demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Jaksa di persidangan.
Baca juga: Morgan Simanjuntak, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan jadi Hakim Tinggi: Terima Kasih
Menurut Jaksa, Hendra Kurniawan telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun.
Sehingga sistem elektronik terganggu atau tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 junto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer," lanjut Jaksa.
Jaksa juga meminta agar Hendra Kurniawan membayar denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat
Nota Pembelaan Ditolak
Diketahui, atas tuntutan yang diberikan Jaksa, pihak Hendra Kurniawan bersama dengan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan.
Namun, Jaksa menilai nota pembelaan atau pleidoi Hendra Kurniawan hanya memamerkan kisah hidup selama menjadi anggota Polri.
Karena itu, jaksa menegaskan, pihaknya tidak lagi menanggapi nota pembelaan dari mantan Karopaminal Divisi Propam Polri tersebut.
"Pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat
Pleidoi Hendra Kurniawan juga dinilai hanya untuk menjelaskan kalau tindakan yang dilakukan itu sudah sesuai kewenangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diatur Polri.