TRIBUNNEWS.COM - Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.
Hendra Yakni memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain divonis tiga tahun, Hendra Kurniawan juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Hendra Kurniawan terbukti terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan dengan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta rupiah."
Baca juga: 4 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Divonis Ringan, Bagaimana dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ?
"Jika ditidak membayarkan denda diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian dijelaskan oleh Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (27/2/2023).
Adapun hal-hal yang memberatkan Hendra Kurniawan adalah dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan fakta di persidangan.
Hendra Kurniawan juga tak menunjukan rasa penyesalah terhadap tindak pidana yang dilakukannya.
Dan yang ketiga, Hendra Kurniawan tidak profesional dalam menjabat sebagai anggota Polri.
Sementara itu hal yang meringankan Hendra Kurniawan, dirinya tidak pernah dihukum pidana.
Baca juga: Jaksa Agung: Banding Kasus Ferdy Sambo Pertimbangkan Keadilan Substantif
Vonis Sama Dengan Tuntutan
Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan yang disampikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai terdakwa Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.