Padahal, menurut jaksa, semua penjelasaan nota pembelaan Hendra Kurniawan tidak berkaitan dengan pokok perkara yang disidangkan.
"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," lanjut Jaksa.
Untuk itu, Jaksa menilai, peran terdakwa yang memerintahkan bawahannya untuk mengamankan dan mengecak DVR CCTV merupakan perintah yang tidak sah.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang didakwaka jaksa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha/Rizki Sandi Saputra)