TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (27/2/2023).
Majelis hakim meyakini Hendra Kurniawan secara sah dan meyakini turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama tiga tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/2/2023).
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta rupiah.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Divonis Hari ini, Merasa Dikadali serta Diprank Ferdy Sambo
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada Hendra Kurniawan, termasuk hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai berikut:
Hal yang Memberatkan
- Hendra Kurniawan berbelit-belit dalam persidangan
- Hendra Kurniawan tidak menunjukkan rasa penyesalan
- Hendra Kurniawan selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional
Hal yang Meringankan
- Hendra Kurniawan belum pernah dihukum
- Hendra Kurniawan masih memiliki tanggungan keluarga