Majelis Hakim menilai bahwa pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dalam menjatuhkan hukuman kepada Hendra Kurniawan.
"Menimbang bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan," ungkap Majelis Hakim.
Tuntutan Hendra Kurniawan Sebelumnya
Sebelumnya diketahui bahwa Hendra Kurniawan dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Hendra juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menilai Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Vonis Hukuman 5 Terdakwa Obstruction of Justice Lainnya
Empat terdakwa lainnya diketahui sudah menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu, sedangkan yang terbaru yakni sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Agus Nurpatria diketahui selesai menjalani sidang vonis hari ini Senin (27/2/2023) sebelum Hendra Kurniawan.
Sebagai berikut rincian vonis masing-masing terdakwa tersebut:
1. Arif Rachman Arifin: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta
2. Irfan Widyanto: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta
3. Baiquni Wibowo: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta
4. Chuck Putranto: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta