News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM di Indonesia: Pengertian, Ciri, Tujuan hingga Fungsinya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini pengertian dari Lembaga Swadaya Masayarkat atau LSM.

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM merupakan sebuah organisasi yang didirikan perorangan atau sekelompok yang secara sukarela memberikan pelayanan terhadap masyarakat umum.

Dengan pelayanannya tersebut, LSM disebut tidak berharap memperoleh keuntungan dalam kegiatannya.

Pelayanan yang diberikan LSM terhadap masyarakat ini antara lain, mengangkat isu-siu tertentu, bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan hidup konservasi, pembangunan, serta perdamaian.

Organisasi LSM ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, maupun negara.

Mengutip Gramedia, kehadiran LSM di Indonesia ini semakin dikenal masyarakat pada tahun 1970, di mana saat itu sedang terjadi krisis, kemiskinan, kerusakan lingkungan, pelarian politik, hingga kekerasan.

Baca juga: Sejarah Hari LSM Sedunia, Diperingati Setiap 27 Februari

Pendirian LSM ini bertujuan sebagai lembaga penengah antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai hal, atau dapat diartikan sebagai penyampai aspirasi warga terhadap pemerintah.

Awal Mula Lembaga Swadaya Masyarakat

Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM pertama kali dikenal melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan berkaitan dengan masalah lingkungan hidup.

Masih dikutip dari Gramedia, setelah dikenal oleh masyarakat, LSM memiliki pengembangan pada lingkungan yang mencakup kepentingan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial baik mental maupun fisik.

Selain itu, keberadaan LSM ini berpartisipasi untuk kepentingan masayarakat dan negara untuk mendorong semangat, kreativitas, serta dinamika di segala bidang.

Adapun tugas organisasi LSM yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

- Menyusun rencana pembangunan partisipatif.

- Memobilisasi dukungan masyarakat.

- Pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan

Selain itu, ada juga fungsi LSM yang mana dikutip dari laman resmi Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara.

Fungsi LSM

- Sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang sering tidak diperhatikan oleh pemerintah.

- Senantiasa ikut menumbuhkembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan.

- Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan tidak cuma pada saat itu juga. 

- LSM juga harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif didalam kehidupan masyarakat bukan sebaliknya.

Baca juga: AS Janjikan Bantuan untuk Turki-Suriah Lewat LSM Tanpa Libatkan Presiden Assad

- LSM sebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara serta kegiatan dari masyarakat sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan oleh masing-masing LSM.

- LSM juga harus ikut menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh anggotanya jadi bisa mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan bersama..

- LSM sebagai wadah yang ikut aktif dalam perannya mensukseskan pembangunan bangsa dan negara, serta dalam hal ini ikut menjaga kedaulatan negara dan menjaga ketertiban sosial.

- Sebagai salah satu cara bagi masyarakat untuk memberikan asiprasinya, lalu aspirasi ini ditampung oleh LSM sesuai dengan tujuan LSM itu sendiri dan akan disalurkan pada lembaga politik yang bersangkutan guna mencapai keseimbangan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintahan seperti politik luar negeri Indonesia.

Ciri-ciri LSM

1. LSM bukanlah organisasi pemerintah, birokrasi atau negara.

2. Tidak semua kegiatan yang diselenggarakan oleh LSM ditujukan untuk mencapai manfaat tertentu.

3. Segala aktivitas dan kegiatan yang diselenggarakan oleh LSM semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi anggota LSM.

4. Dasar hukumnya ada di UU No. 16 tahun 2001 atas dasar.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini