TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Bharada E dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada hari ini, Senin (27/2/2023).
Bharada E akan menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemindahan ini menyusul vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E yang telah dinyatakan inkrah.
Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menyerahkan kewenangan kepada Lapas.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan pemindahan Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba dilakukan pada Senin siang.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," ungkapnya, Senin, dilansir Wartakotalive.com.
Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Bharada E sebagai terpidana.
Sebab, kata dia, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," jelas Syarief, Senin.
Menurutnya, keputusan pemindahan Bharada E telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.
"Sudah koordinasi," tambahnya.
Baca juga: Kecewanya Ayah Brigadir J Polri Tidak Pecat Bharada E: Anak Saya Dia Tembak
Koordinasi dengan LPSK
Pada Rabu (22/2/2023), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan tempat untuk eksekusi Bharada E.