Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau saksi yang bekerja sama.
Sehingga, terdakwa layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.
Sebab, Bharada E dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.
Baca juga: Kejujuran Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J Jadi Pertimbangan Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri
Selain Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Namun, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal memutuskan mengajukan banding.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla/Fitri Wulandari) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi