News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Siang Ini, Kejari Jaksel Eksekusi Bharada E ke Lapas Salemba, Sudah Koordinasi dengan LPSK

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, mulai Senin (27/2/2023).

Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau saksi yang bekerja sama.

Sehingga, terdakwa layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.

Sebab, Bharada E dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

Baca juga: Kejujuran Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J Jadi Pertimbangan Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri

Selain Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Selanjutnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Namun, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal memutuskan mengajukan banding.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla/Fitri Wulandari) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini