News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Suara AKBP Dody Prawiranegara Meninggi Ceritakan Penyetoran Uang Hasil Jual Sabu ke Teddy Minahasa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dody Prawiranegara menjadi saksi mahkota Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan senin (27/2/2023). Dalam persidangan, Dody membeberkan kronologi perdagangan sabu di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan AKBP Dody Prawiranegara sebagai saksi bagi Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan kasus peredaran narkoba, Senin (27/2/2023).

Dalam persidangan, Dody membeberkan kronologi perdagangan barang haram tersebut di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Termasuk di antaranya, mengenai penyetoran uang hasil jual sabu kepada Teddy Minahasa pada 29 September 2022.

Baca juga: Perintah Irjen Teddy Minahasa Sisihkan 12 Kilogram Sabu Dibongkar AKBP Dody Prawiranegara

Saat menceritakan penyetoran uang itu, volume suara Dody meninggi dan tangannya sampai bergerak-gerak.

"Saya masuk di ruangan, di tengah," kata Dody di dalam persidangan Senin (27/2/2023).

"Kemudian ruang tamunya saudara terdakwa nih panjang ke kanan," ujarnya sembari memperagakan panjangnya ruangan dengan merentangn tangan kanannya.

Saat itu dia memilih duduk di sofa pojok kanan. Begitu duduk, dia meletakkan uang yang dibawanya ke atas meja.

"Ada teh di depan saya. Uang saya taruh di depan meja," ujarnya sembari menggerakkan tangannya seolah menggebrak meja.

Dia masih ingat betul bahwa kala itu Teddy mengenakan kaus berwarna merah dan celana pendek berwarna putih.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Janggal, Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Tidak Pernah Disita

Deskripsi itu pun dia sampaikan dengan volume suara tinggi dan penuh penekanan.

"Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaus merah terang dengan celana pendek putih," katanya.

Teddy pun mengambil uang di atas meja, lalu berjalan ke arah pintu ruangan.

"Depan pintu, maksudnya ada lemari kaca, mengambil sendal," kata Dody.

Tepat pada momen itulah, Teddy menyampaikan keberatannya karena Linda Pujiastuti alias Anita, gembong narkoba menerima keuntungan Rp 100 juta.

"Di situlah saudara terdakwa mengatakan bahwasanya: Anita itu seharusnya ngambilnya 10 persen," ujarnya.

Kemudian Teddy menyampaikan agar Dody tak usah menjual sabu melalui Anita lagi.

Disampaikan pula oleh Teddy dengan percaya diri bahwa dia memiliki banyak pembeli selain Anita.

"Sudahlah mas, enggak usah lewat Anita. Saya masih banyak buyer yang lain," kata Dody, mengingat kembali perkataan Teddy saat itu.

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Ditawarkan Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa: Punya Bos Besar

Sebagai informasi, keterangan mengenai pertemuan pada tanggal yang sama pernah disampaikan oleh seorang saksi bernama Fatulah Adi Putra.

Dalam persidangan Kamis (16/2/2023), Fatulah yang merupakan sahabat Dody menceritakan bahwa Dody membawa amplop batik saat menemui Teddy.

Saat itu Dody diantar oleh Fatulah menggunakan mobil Avanza berwarna silver.

Selama perjalanan, Fatulah melihat Dody membawa kertas coklat bermotif batik.

"Saya melihat yang di pangkuan Pak Dody itu dua handphone dan kertas berwarna cokelat yang diapit oleh handphone," ujarnya dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023).

Mendengar keterangan demikan, Majelis Hakim lantas mempertegas bentuk kertas yang dibawa Dody.

"Kertas atau amplop?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Fatulah.

"Yang pasti lebih besar dari handphone. Tidak sebesar map yang pasti," kata Fatulah.

Namun, dia tak mengetahui isi dari kertas tersebut.

"Tahu apa isinya?" tanya Hakim Jon.

"Tidak tahu," jawab Fatulah.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Janggal, Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Tidak Pernah Disita

Setelah menemui Teddy sekira 20 menit, mereka pun kembali ke kediaman Dody di Cimanggis, Depok.

Selama perjalanan pulang, Fatulah mengaku tak melihat kertas batik itu lagi di pangkuan Dody.

"Saya tidak melihat, karena beliau hanya pegang handphone," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pertemuan Dody dengan Teddy itu terjadi setelah penukaran uang hasil penjualan sabu kepada gembong narkoba, Linda Pujiastuti.

Total ada Rp 300 juta yang diperoleh dari hasil penjualan satu kilogram narkotika jenis sabu.

Uang tunai Rp 300 juta itu kemudian ditukar menjadi 27.300 dolar Singapura.

Penukaran uang itu dilakukan di dua tempat berbeda.

Pertama, Dody menukarnya di Bank BCA cabang Cibubur, Jakarta Timur.

Saat itu dia menukar bersama sahabatnya, Fatulah Adi Putra.

"Tanggal 26 September sebelum keberangkatan pagi itu, saya menukar dengan Pak Dody ke BCA Cibubur," kata Fatulah dalam sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/2/2023).

Namun saat itu hanya tersedia 7.600 dolar Singapura di bank tersebut.

Kemudian sisanya, mereka tukarkan di Money Changer Dolar Asia cabang Cibubur.

"Setelah menukar segitu, saya mengantar ke rumah. Lalu dia intruksikan untuk menukar sisanya. Saya cari di google, ketemu dolar asia itu," katanya.

Pada persidangan hari ini, terungkap pula alasan Dody mengajak sahabatnya untuk menukar rupiah ke mata uang asing.

Alasannya, Fatulah merupakan pemilik bengkel yabg terbiasa melakukan pembelian sparepart dengan mata uang asing.

"Karena saya yang memiliki rekening BCA dan saya biasa menukar itu untuk dolar Singapura dan Amerika, karena saya terbiasa untuk berbelanja sparepart mobil," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini