News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adipura 2022: Kota Surabaya Kembali Raih Adipura Kencana Ke-9

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kota Surabaya kembali meraih penghargaan Adipura Kencana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kota Surabaya kembali meraih penghargaan Adipura Kencana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dengan raihan ini, Kota Surabaya menjadi daerah yang telah sembilan kali memenangkan penghargaan Adipura Kencana dan secara berturut-turut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, program Adipura telah melalui asesmen bersama KLHK dengan penilaian pengelolaan sampah, dan kebijakan menjaga lingkungan. 

Rosa menjelaskan, pada Adipura 2022 ini, bukan hanya Kota Surabaya yang meraih penghargaan Adipura Kencana.

 Adapun lima daerah peraih penghargaan Adipura Kencana lainnya, yakni Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Bitung, dan Kabupaten Jepara. 

“Kabupaten/kota yang meraih Anugerah Adipura Kencana sebagai penghargaan tertinggi bagi kabupaten/kota yang mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang inovatif dan berkelanjutan,” kata Rosa di KLHK, Selasa (28/2/2023). 

Menurut Rosa, program Adipura 2022 berusaha mendorong Pemerintah kabupaten/kota mencapai target pengelolaan sampah hingga 100 persen, pada 2025. 

Lanjutnya, Pemerintah daerah harus bisa menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan sampah.

“Kabupaten/kota perlu terus berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan metode pengelolaan sampah terkini, sehingga dapat menemukan solusi terbaik dalam menangani permasalahan lingkungan hidup terutama permasalahan sampah,” ujarnya. 

Sebagai informasi, penghargaan Adipura Kencana terdiri dari beberapa indikator penilaian. 

Di antaranya penggunaan teknologi, peningkatan kapasitas, usaha mencapai target nasional 20 ribu kampung iklim di tahun 2024. 

Hal tersebut tercermin pada mekanisme:

1. Pengklasifikasian Kabupaten/Kota berdasarkan pada kapasitas terpasang sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat terverifikasi melalui SIPSN, Jakstrada, Operasional TPA, dan Luasan Ruang Terbuka Hijau.

Baca juga: KLHK Lanjutkan Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di Sulawesi Selatan

2. Pengembangan pemantauan Adipura dengan memanfaatkan teknologi antara lain pemantauan melalui aerial survey (drone) dan citra satelit.

3. Jumlah Kampung Iklim di Kabupaten/Kota sebagai insentif penilaian Adipura.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini