TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas, berharap polisi menetapkan tersangka baru atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17)
Menurutnya, orang-orang yang ada pada saat peristiwa terjadi, patut diselidiki.
Pasalnya mereka juga melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan tersebut.
"Jadi enggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," ucap Dolfie, Senin (27/2/2023).
Menurut Dolfie, aparat kepolisian seharusnya bisa memproses hukum siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
Apalagi jika ditunjang dengan adanya bukti-bukti tindakan melawan hukum.
Baca juga: Tunggu Kejutan dari Kubu David, Teman Wanita Mario Berpotensi Jadi Tersangka Baru ?
"Kalau ada pihak lain yang memang layak dipersangkakan silakan, tapi itu kan kewenangan penyidik."
"Silakan saja kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus diproses hukum," harap Dolfie.
Status Hukum AGHÂ
Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memproses penanganan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor oleh Mario Dandy.
Termasuk memproses status kekasih Mario yang berinisial AGH (15).
Pasalnya, selain ada di lokasi kejadian, AGH disebut-sebut menjadi biang kerok penganiayaan terjadi.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu kelanjutan status hukum dari AGH.
Saat ini, kata Trunoyudo, pihak penyidik masih melakukan proses pendalaman menyeluruh terkait kasus penganiayaan tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak.
Baca juga: Dukungan untuk David, Korban Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satrio