TRIBUNNEWS.COM - Richard Eliezer (Bharada E) kembali dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) malam.
Padahal, Richard Eliezer belum ada 24 jam diserahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani masa penahanannya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun alasan Richard Eliezer dipindahkan lagi ke Rutan Bareskrim adalah demi keamanannya dan atas rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut, diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, pada Senin malam, dikutip dari tayangan Kompas Tv.
"Per hari ini, warga binaan Lapas kelas 2 Salemba atas nama Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pengawasan ataupun pendampingan LPSK," kata Rika Aprianti.
Lebih lanjut, pihaknya nanti akan terus berkoordinasi dengan LPSK terkait kondisi Richard Eliezer.
Baca juga: Alasan Richard Eliezer Batal Ditempatkan di Rutan Salemba, LPSK Sebut soal Keamanan
Pasalnya, status Richard Eliezer masih tetap menjadi tahanan Lapas Salemba dan hanya dititipkan ke Rutan Bareskrim.
"Kita akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi terkait dengan Richar Eliezer (kepada LPSK)," jelas Rika.
Selanjutnya, Richard Eliezer akan menjalani masa hukumannya selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Bareskrim.
"Tadi malam Eliezer tiba di Rutan Bareskrim dengan pendampingan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK serta penasihat hukum."
"Atas dasar rekomendasi LPSK dan mempertimbangkan faktor keamanan, Richard Eliezer akan menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dengan mendapatkan perlindungan dan pengawasan penuh dari LPSK," tegas Rika.
Baca juga: Richard Eliezer Ditempatkan di Sel Penaling Lapas Salemba sebelum di Sel Khusus
LPSK Punya Hak Jenguk
Di Lapas Salemba, LPSK memiliki hak untuk bisa mengunjungi Richard Eliezer selama menjadi narapidana.
LPSK juga memiliki peran untuk ikut berkoordinasi soal kelayakan tempat penahanan Richard Eliezer.