TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.
Pada Senin (27/2/2023), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Namun, belum sampai 24 jam ditempatkan di Lapas Salemba, Richard Eliezer kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri yakni karena alasan keamanan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, membenarkan alasan pemindahan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri karena keamanan.
Sebab, kata Hasto, pemindahan tempat penahanan tersebut untuk memudahkan pengamanan terhadap Richard Eliezer yang berstatus sebagai Justice Collaborator.
"Untuk lebih memudahkan pengamanan."
"Kalau di Rutan Bareskrim petugas LPSK bisa melekat melakukan pendampingan untuk Eliezer," ungkapnya, Selasa (28/2/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Namun, LPSK tidak merinci adanya potensi ancaman jika Richard Eliezer tetap ditahan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Salemba bersama para narapidana kasus lainnya.
LPSK menyebut, pengamanan terhadap Richard Eliezer bila tetap ditahan di Lapas Salemba akan lebih sulit.
Mengingat, petugas di sana tak bisa melekat melakukan pengawasan penuh.
Baca juga: VIDEO Alasan LPSK Terkait Bharada E Batal Dipindahkan ke Lapas Salemba
Bharada E Tak Dapat Perlakuan Khusus
Meski berstatus Justice Collaborator, Richard Eliezer akan mendapat perlakuan yang sama seperti penghuni rutan lainnya.