Seperti diketahui, Richard Eliezer menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard Eliezer divonis pidana lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.
Vonis terhadap Richard Eliezer telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap saat 7 hari setelah vonis tidak ada pengajuan banding dari tim penasihat hukum maupun terdakwa.
Baca juga: Istri Hendra Kurniawan Bandingkan Vonis Suaminya dengan Bharada E, Singgung soal Peran: Bahaya Ini
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Brigadir J tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
Sementara, hal yang meringankan vonis, Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Kemudian, keluarga Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Baca juga: Kecewanya Ayah Brigadir J Polri Tidak Pecat Bharada E: Anak Saya Dia Tembak
Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau saksi yang bekerja sama.
Sehingga, terdakwa layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.
Sebab, Richard Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi